NegaraIndonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang dinyatakan dalam UUD 1945 pasal? A. 1. B. 2. C. 3. D. 4. E. 5. Jawaban: A. 1. Dilansir dari Ensiklopedia, negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dinyatakan dalam uud 1945 pasal a. 1.
Jelaskankeunggulan negara kesatuan republik indon PJ. Park J. 25 Desember 2021 03:56. Pertanyaan. Jelaskan keunggulan negara kesatuan republik indonesia . Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus! 1rb+ 1. Jawaban terverifikasi. SS. S. Suryanti.
Indonesiaadalah negara yang berbentuk kesatuan. sebutkan pengelompokannya.! - 6583796. anitaheksantina anitaheksantina 02.08.2016 IPS Sekolah Menengah Atas terjawab ⢠terverifikasi oleh ahli Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan. sebutkan pengelompokannya.! 1 Lihat jawaban
1 Menghormati hak-hak dasar manusia, tujuan-tujuan, serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB. 2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa. 3) Mengakui persamaan semua ras dan bangsa, baik besar maupun kecil. 4) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam urusan negara lain.
ItulahPenejelasan dari Pertanyaan Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk? Kemudian, kami sangat menyarankan anda untuk membaca juga soal Bhineka tunggal ika dimiliki arti? lengkap dengan kunci jawaban dan penjelasannya. Apabila masih ada pertanyaan lain kalian juga bisa langsung ajukan lewat kotak komentar dibawah - Kunci Jawaban Post navigation
biaya masuk sd al azhar depok 2023. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja - Kids, sebelumnya kita sudah mempelajari arti Bentuk dan Kedaulatan Negara. Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Sekarang kita pahami bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan, yuk! Indonesia sebagai Negara Kesatuan Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah kesatuan. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia. Sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 âNegara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republikâ, dan ayat 2 âKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasarâ. Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Baca Juga Materi PPKN Kelas 8 Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya Oleh karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Tentunya, istilah negara kesatuan sudah akrab di telinga kita karena negara Indonesia juga termasuk negara kesatuan bahkan sering disebut sebagai NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahukah kalian mengapa Indonesia disebut sebagai negara kesatuan? Dan apa itu negara kesatuan? Apakah ada negara lain selain Indonesia yang berbentuk kesatuan? Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bersama-sama penjelasan di bawah iniPengertian Negara KesatuanNegara kesatuan merupakan salah satu dari 3 tiga bentuk-bentuk negara selain negara federasi dan negara konfederasi. Negara kesatuan merupakan sebuah negara dimana pemerintahannya terpusat sehingga pemerintahnya memiliki kekuasaaan penuh terhadap suatu negara. Dengan kata lain pemerintah memiliki kedudukan tertinggi di dalam pemerintahan yang mana pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melimpahkan sebagian wewenang atau tugasnya kepada pemerintah daerah. Kemudian, bagaimana caranya mengenali bahwa suatu negara berbentuk kesatuan? Berikut ini akan diuraikan ciri-cirinya, meliputi Baca juga Pengertian Pemerintah PusatPemerintahannya terpusat sehingga hanya terdapat 1 satu saja kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri dan membawahi pemerintahan daerah. Selain itu, juga hanya memiliki satu lembaga MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki beberapa perwakilan di daerah. Baca juga Fungsi Pemerintah Daerah dalam PembangunanPemerintah memegang 2 dua kedaulatan negara sekaligus baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke terdapat 1 satu saja UUD Undang-Undang Dasar yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti aspek ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, pertahanan dan keamanan. Namun demikian, dalam pelaksanaan UUD tersebut tetap perlu disertai dengan UU Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Baca juga Sejarah Kemerdekaan IndonesiaArtikel lainnyaWewenang Pemerintah PusatTugas dan Wewenang DPRFungsi DPRFungsi MPRContoh Bentuk Negara Kesatuan Selain IndonesiaSalah satu contoh negara yang memiliki ciri-ciri di atas adalah negara Indonesia sehingga negara Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan. Lalu, adakah negara lain di dunia yang berbentuk kesatuan? Berikut ini diuraikan beberapa contoh negara kesatuan yang ada di dunia, adapun diantaranya adalah1. Timor LesteSalah satu negara yang berbentuk negara kesatuan adalah negara Timor Leste. Bentuk negara Indonesia yang berupa negara kesatuan juga turut andil dalam mempengaruhi bentuk negara Timor Leste. Hal ini dikarenakan pada mulanya Timor Leste merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal dengan nama Timur Timur, kemudian provinsi tersebut melepaskan diri dari Indonesia dan membentuk pemerintahan sendiri. Negara yang beribukota di Dili ini memiliki sistem pemerintahan Repulik Semi-Presidensial yang mana dikepalai oleh seorang presiden dan seorang perdana menteri. Baca juga Unsur-Unsur Terbentuknya Negara2. JepangContoh lain negara yang berbentuk kesatuan adalah negara Nippon atau Jepang yang memiliki julukan negara matahari karena letaknya yang berada di ujung timur. Negara jepang dikepalai oleh seorang kaisar yang bertindak sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Adapun kekuasaan pemerintahannya berada dibawah perdana menteri yang merupakan anggota terpilih dari parlemen. Oleh karena itu, Jepang dapat disebut juga sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan monarki lainnyaCiri-Ciri KonstitusiKonstitusi Yang Pernah Berlaku di IndonesiaHubungan Dasar Negara dengan KonstitusiPenyimpangan Terhadap Konstitusi3. FilipinaFilipina merupakan salah satu negara yang berbentuk republik presidensial sehingga presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara bermata uang Peso ini hanya memiliki sebuah konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Filipina. Dengan ciri-ciri tersebut maka negara Filipina dapat disebut sebagai salah satu contoh negara yang berbentuk kesatuan. Baca juga Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden 4. Brunei DarusslamBrunei Darussalam merupakan sebuah negara kecil yang berbatasan langsung dengan negara Indonesia, lebih tepatnya berada di sebelah utara Pulau Kalimantan. Negara yang berbahasa melayu ini memiliki seorang sultan, putra mahkota, dan mufti besar. Dalam mengatur pemerintahannya, Brunei Darusslam menganut sistem monarki absolut sehingga raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Untuk mengatur sistem pemerintahannya, negara bermata uang BND Dolar Brunei ini memiliki sebuah konstitusi yang pembentukannya didasarkan pada syariat Islam. Beberapa ciri-ciri tersebut sudah menunjukkan bahwa Brunei Darussalam termasuk salah satu contoh negara ItaliaSalah satu negara di bagian eropa yang berbentuk republik adalah Italia yang mana sistem pemerintahannya berupa parlementer sehingga ada seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri yang mengatur pemerintahan. Italia disebut sebagai negara kesatuan karena pemerintahannya terpusat dan memiliki sebuah Konstitusi Republik yang mana telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1948. Baca juga Ciri-ciri Demokrasi ParlementerArtikel terkaitSistem Pemerintahan PresidensialCiri-ciri Sistem Pemerintahan PresidensialTahap-Tahap Kebijakan PublikKebijakan Privasi 6. BelandaContoh lainnya negara di benua eropa yang berbentuk negara kesatuan adalah Belanda dimana sistem pemerintahannya menganut sistem monarki konstitusional. Negara yang beribukota di Amsterdam ini pemerintahannya terpusat di bawah kepemimpinan perdana menteri. Disamping itu, Italia juga memiliki seorang raja dengan kekuasaan terbatas yakni hanya menjalankan fungsi secara simbolis. Negara yang mendapat kemerdekaan dari kekaisaran Spanyol ini memiliki sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan warga negaranya yang dikenal dengan konstitusi Belanda. 7. YunaniTidak hanya Italia dan Belanda saja, mayoritas negara di benua eropa berbentuk negara kesatuan termasuk diantaranya adalah Yunani. Negara beribukota di Athena ini memiliki sistem pemerintahan republik parlemen seperti halnya Italia sehingga jabatan perdana menteri sangat tergantung oleh parlemen. Konstitusi Yunani mangatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam hal beragama. Salah satu norma yang dijunjung dari konstitusi tersebut adalah bahwa Yunani membebaskan penduduknya secara mutlak untuk memeluk sebuah agama sehingga tidak ada larangan apapun dalam memeluk agama. Meskipun demikian, 94% penduduk negara bermata uang Euro ini memeluk agama Gereja Ortodoks Timur. Baca juga Macam macam Norma8. KambojaSalah satu negara di Asia Tenggara ini juga termasuk dalam negara kesatuan yang mana kamboja memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Dengan demikian negara beribukota di Pnomp Penh ini dikepalai oleh seorang raja sebagai kepala negaranya dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya. Konstitusi nasional dari negara berbahasa Khmer ini dibuat pada tahun 1993 untuk mengatur kehidupan bangsa dan rakyatnya. Adapun sistem parlemennya berupa bikameral dimana terdapat 2 dua pembagian dalam parlemen atau badan legislatif yakni majelis tinggi dan majelis lainnyaHak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian LingkunganPengertian Warga Negara AsingHak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945Kewajiban Warga Negara9. LaosNegara laos dipimpin oleh seorang kepala negara yaitu presiden dan dalam menjalankan pemerintahnnya dibantu oleh perdana menteri. Negara yang beribukota di Vientine ini menganut sistem satu partai sehingga hanya ada satu partai saja yang ada di Kamboja yaitu LPRP Partai Revolusioner Rakyat Laos . Negara berbentuk republik ini membentuk konstitusinya pada tahun 1991 dan hanya memiliki sebuah badan legislatif yakni Sapha Heng Xat. Baca juga Fungsi Partai Politik10. VietnamSeperti halnya Laos, Vietnam juga menganut sistem satu partai yang beraliran komunis dan dikenal dengan nama DCSVN Dang Cong san Viet Nam atau Barisan tanah Air Vietnam. Partai ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam Konstitusi Vietnam sehingga dapat menguasai pemerintahan dan mengendalikan seluruh aspek kehidupan dalam suatu negara. dengan pemerintahan yang terpusat dan konstitusi tunggal maka negara Vietnam dapat disebut sebagai negara kesatuan. Baca juga Tugas Lembaga NegaraPada penjelasan di atas telah diuraikan tentang contoh negara kesatuan selain Indonesia. Selain Indonesia, negara berbentuk kesatuan lainnya di dunia banyak terdapat di benua Asia, Afrika, dan Eropa. Semoga kita dapat memahami contoh-contoh negara bentuk kesatuan tersebut dengan baik.
ďťżAnin1 Anin1 PPKn Sekolah Dasar terjawab ⢠terverifikasi oleh ahli "Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik" keterangan tentang susunan negara tersebut terdapat dalam.... undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 A. pasal 1 ayat 1 1 ayat 2 2 ayat 1 2 ayat 2 Iklan Iklan Ari98765 Ari98765 A pasal 1 ayat 1Maaf kalau salah semoga membantu Iklan Iklan Viantain Viantain 1 ayat 1 semoga membantu Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn Bagaimana jika manusia dalam kehidupannya tidak mengenal kerjasama, apa dampaknya??â akan terasa indah jika hidup....... itu kita jalankan di mana pun dan kapan punâ Perhatikan gambar berikut hal yang dapat kita berikan sesuai gambar tersebut adalah A doa dan semangat B waktu C materi D tenaga â jelaskan tentang proses terpilihnya bahasa indonesia sebagai bahasa persatuanâ 9. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, artinya A. terdiri dari satu negara dan tidak mengenal negara bagian B. terdiri dari beberapa negar ⌠a bagian C. adanya negara didalam negara D. merupakan susunan dari negara serikatâ Sebelumnya Berikutnya
Kita semua tau Indonesia merupakan negara kesatuan. Tapi apakah ada negara lain yang berbentuk kesatuan selain Indonesia? Jawabannya âAdaâ, kamu bisa simak beberapa contoh negara dengan bentuk kesatuan berikut ini! 1. Timor Leste2. Brunei Darussalam3. Filipina4. Vietnam5. Kamboja5. Laos7. Yunani8. Jepang9. Italia10. Belanda 1. Timor Leste Negara yang pernah bergabung dengan Republik Indonesia ini berbentuk negara kesatuan. Adapun bentuk negara Indonesia diadopsi oleh Timor Leste sejak awal memisahkan diri. Hal ini dapat dikatakan sebagai pengaruh ketika dulunya Timur-Timur masih tergabung menjadi salah satu provinsi. Setelah tahun 1998 provinsi Timur-timur akhirnya berhasil melepaskan diri dari NKRI, serta membentuk sistem pemerintahan dan negara sendiri. Ibu kota Timor Leste yang terletak di Dili mempunyai sistem pemerintahan berbeda dari Indonesia. Timor Leste menganut sistem pemerintahan Repulik Semi-Presidensial. Pengaturan pemerintahannya dikepalai oleh satu presiden dan satu orang perdana menteri. Dalam hal ini presiden berperan sebaga kepala negara, sementara perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan. 2. Brunei Darussalam Brunei Darussalam adalah negara kecil yang berbatasan langsung Republik Indonesia. Detail perbatasannya berada di bagian utara dari Pulau Kalimantan. Brunei Darussalam diketahui sebagai bentuk negara kesatuan dan bahasa ibunya yakni bahasa melayu. Menyoal sistem pemerintahan Brunei Darussalam dipimpin oleh sultan, putra mahkota, dan mufti besar. Sementara berbeda dengan sistem pemerintahan Brunei berkiblat pada sistem monarki absolut. Artinya, raja Brunei Darussalam memiliki kekuasaan penuh bagi negaranya. Sehingga dalam mengatur sistem pemerintahan dapat menjalankannya berdasarkan konstitusi yang didasarkan atas syariat Islam. 3. Filipina Siapa yang tidak mengenal negara Filipina dengan bentuk pemerintahan republik presidensial. Kepala negara di Filipina berperan juga sebagai kepala pemerintahan. Negara bermata uang peso dan berbahasa tagalog ini berbentuk negara kesatuan. Adapun bukti menunjukkan Filipina sebagai negara kesatuan adalah konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di sana. Filipina juga sering disandingkan dengan Indonesia karena dinilai memiliki banyak kesamaan. 4. Vietnam Vietnam sering disebut kembaran negara Laos, dilihat dari bentuk negaranya juga sama seperti Indonesia yaitu negara kesatuan. Selain itu, Vietnam menganut sistem satu partai dengan aliran komunis kental. Nama partai pemerintahan yang dikenal Vietnam adalah DCSVN atau Dang Cong san Viet Nam, dalam bahasa Indonesia disebut Barisan tanah Air Vietnam. DCSVN inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berpengaruh di sana. Sementara, Konstitusi Vietnam adalah produk dari DCSVN. Pemerintah dalam menjalankan tugas harus tunduk pada konstitusi ini. Pasalnya, seluruh aspek kehidupan bernegara yang pusatnya ada pada konstitusi tunggal adalah ciri-ciri negara kesatuan. 5. Kamboja Kamboja juga masuk dalam deretan negara di Asia Tenggara yang berbentuk kesatuan. Adapun sistem pemerintahannya yaitu sistem pemerintahan monarki konstitusional. Negara yang ibu kotanya terletak di Pnomp Penh dikepalai oleh seorang raja. Dalam struktur pemerintahan Kamboja, raja adalah kepala negara. Ada juga perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan. Kamboja juga memiliki konstitusi nasional dibentuk pada 1993, bertujuan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan rakyat. Menyoal sistem parlemen di Kamboja berupa bikameral. Terdapat dua pembagian di dalam sistem parlemen ini yaitu majelis rendah dan majelis tinggi. 5. Laos Faktanya Laos berbentuk negara kesatuan. Kedudukan tertinggi kepala negara Laos dipegang oleh seorang presiden. Dalam rangka menjalankan pemerintahan Laos, presiden dibantuk oleh seorang perdana menteri. Negara dengan ibu kota Vientine tersebut menganut sistem satu partai. Alhasil hanya ada sebuah partai dalam pemerintahan yakni LPRP atau Partai Revolusioner Rakyat Laos. Laos juga berbentuk negara republik yang memiliki konstitusi tunggal sejak tahun 1991. Sementara, elemen pendukung pemerintahan lainnya pada tingkat legislatif adalah Sapha Heng Xat. 7. Yunani Contoh negara kesatuan yang berada di luar Asia adalah Yunani. Negara yang ibu kotanya berada di Athena memiliki sistem pemerintah republik parlemen. Sistem ini dikatakan mirip dengan sistem pemerintahan di Italia. Yunani memiliki perdana menteri yang betugas menjalankan negara dan dipilih berdasarkan rekomendasi parlemen. Dalam hal ini konstitusi Yunani tunggal, serta dibuat untuk mangatur seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Konstitusi Yunani menjunjung norma agama yang membebaskan penduduk memeluk agama resmi. Belum ada larangan warga negara Yunani untuk memeluk agama tertentu. Diketahui sebanyak 94% penduduk negara Yunani memeluk kepercayaan Gereja Ortodoks Timur. 8. Jepang Siapa yang tidak mengenal Jepang yang hingga kini dijuluki negara matahari. Sebab, Jepang terletak pada ujung timur. Bentuk negara ini adalah negara kesatuan, serta dapat dimasukkan dalam nominasi negara kesatuan terbaik di dunia. Jepang memiliki seorang kaisar yang wewenangnya setara dengan presiden sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri memegang amanak untuk menjalankan pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada dibawah kepemimpinan perdana menteri. Menurut literatur Jepang, perdana menteri dipilih oleh parlemen. Selain berbentuk negara kesatuan Jepang juga menganut sistem pemerintahan monarki-konstitusional. 9. Italia Negara di Eropa yang berbentuk republik dan kesatuan adalah Italia. Sementara sistem pemerintahan Italia yakni parlementer. Terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Adapun hukum dasar dari Italia ini adalah Konstitusi Republik tunggal dan tidak terpisah. Konstitusi Itali sudah disahkan sejak 1 Januari 1948. 10. Belanda Contoh negara kesatuan lainnya yang ada di belahan Eropa yakni Belanda. Negara yang pernah menjajah Indonesia ini ternyata memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Kepala pemerintahan di Belanda yakni perdana menteri. Sementara untuk kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja. Namun, kekuasaan Raja dibatasi oleh fungsi secara simbolis. Konstitusi yang menjadi pedoman pemerintahan dan rakyat Belanda disebut konstitusi Belanda. Hingga saat ini konstitusi Belanda masih eksis dan tetap menjadi pedoman hidup. Setelah menyimak ulasan negara kesatuan diatas emoga bermanfaat bagi kamu ya guys! Masih banyak negara lainnya didunia, tetapi kesepuluh negara kesatuan inilah adalah contoh terbaiknya. Originally posted 2020-01-04 125814.
Pendahuluan Para pendiri negara merumuskan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa negara kesatuan yang berbentuk republik adalah negara yang tepat untuk menjadi rumah bersama bangsa Indonesia yang sangat majemukgunamelaksanakan nilaiânilai demi untuk mencapai citaâcitabangsa Indonesia yang merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Keyakinan tersebut dapat terbaca antara lain dalam Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 yang menegaskan antara lain bahwa âKita mendirikan suatu Negara kebangsaan Indonesia. âŚâŚ Nationale staat seluruh wilayah Indonesia yang merupakan wilayah kesatuan. âŚâŚ. Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita! â. Keyakinan itu konsisten dalam satu benang merah sejarah sejak Kebangkitan Nasional 1905 yang menyatakan bahwa perjuangan bangsa adalah perjuangan nasional, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia itu walaupun masyarakatnya sangat majemuk adalah satu bangsa, satu entitas kebangsaan. Mengenai bentuk pemerintahan, dikalangan anggota BPUPK ada dua pendapat. Soepomo bersama rekanâ rekannya, menginginkan bentuk kerajaan. Soepomo menilai bentuk kerajaan lebih sesuai dengan paham integralistik yang dianutnya, yaitu bersatunya Ratu Adil dengan rakyat manunggaling kawulo lan Gusti. Yang lain memilih bentuk republik, yang dinilai demokratis dan lebih sesuai dengan keragaman Indonesia yang masingâ masing memiliki sejarahâkebudayaannya sendiri. Dalam pemungutan suara 55 anggota BPUPK memilih bentuk republik dan 6 anggota memilih bentuk kerajaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan secara resmi dengan Pembukaan yang memuat nilaiânilai dasar dan tujuan Indonesia merdeka dan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bentuk negara yang tepat untuk melaksanakan nilaiânilai dasar dan untuk mencapai tujuan Indonesia merdeka adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam perjalanan sejarah, Indonesia pernah menjadi negara serikat 27 Desember 1949 â 17 Agustus 1950. Hal mana diputuskan dalam KMB di Den Haag sebagai bagian dari perhentian permusuhan antara Indonesia dan Belanda dan penyerahan kedaulatan. KMB dihadiri oleh utusan Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan BFO Bijeenkomsvoor Federaal Overlegâ Rapat Konsultasi Federal, yang terdiri atas utusanâutusan negara bagian dan unsur RIS. Tetapi menjelang 17 Agustus 1950, semangat persatuan bangsa, yang juga didukung oleh negaraânegara bagian mendesak untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan. Demikianlah pada 17 Agustus 1950, negara republik Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Negara kesatuan. Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara disamping negara serikat negara federal. Pada negara kesatuan, terdapat satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat. Semua unit pemerintahan di daerah adalah subâ unit pemerintahan nasional untuk menyelenggarakan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui penetapan undangâundang. Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat di limpahkan devolusi kepada pemerintah daerah subâunit pemerintah pusat melalui otonomi yang ditetapkan dengan UU. Dengan demikian, otonomi daerah adalah sebuah subâsistem dari pemerintah pusat. Secara konsep, kekuasaan otonomi itu dapat diubah, ditambah, dikurangi bahkan dicabut oleh pemerintah pusat melalui UU. Sesuai dengan keperluan dan pertimbangan lain, otonomi bisa simetris sama dan seragam dan juga bisa tidak simetris aâsimetris dari satu daerah dengan daerah lain. Konsep negara kesatuan bertumpu pada prinsip bahwa pemegang kedaulatan adalah seluruh rakyat, yang sekaliâ untukâselamanya memberikan kedaulatan negara kepada pemerintah pusat nasional pada waktu pendirian negara proklamasi kemerdekaan yang pelaksanaannya diawasi oleh rakyat melalui pemilu demokratis yang digelar secara periodik. Contoh negara kesatuan antara lain adalah Indonesia, RRC, Perancis, Inggris, Italia, Belanda, Korea Selatan dan Filipina. Pemerintahan Inggris, Belanda berbentuk kerajaan sedangkan lainnya berbentuk republik. Unit pemerintahan daerah berbentuk provinsi atau teritori. Pada negara federal, negara bagian adalah pemegang asli kedaulatan dan memberikan sebagian dari kedaulatannya kepada pemerintah pusat pemerintah federal. Jadi masingâmasing memegang kedaulatan tertentu dan kekuasaan itu tidak bisa diubah sepihak. Kekuasaan Pemerintah pusat terbatas pada kekuasaan yang diberikan oleh negara bagian dalam perjanjian bersama. Negara federal terdiri atas negaraânegara bagian dan teritori khusus. Contoh negara federal antara lain adalah Amerika Serikat, Jerman, Australia danMalaysia. Negara Malaysia dan Australia berbentuk kerajaan dan yang lain berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah modal dasar bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa baru yang sangat majemuk. Lahir melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bangsa muda ini berhasil meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Bangsa baru ini, yang berdiam dalam wilayah kepulauan yang sangat luas, diperhadapkan dengan kemajemukan yang sudah lama. Pada masa penjajahan, Belanda dan Jepang, keragaman itu dipersatukan dengan paksa oleh kekuatan penjajah yang memiliki kekuatan organisasi pemerintahan, kekuatan teknologi militer, dan melalui politik divideâetâimpera serta dengan mengeksploitasi kelemahan kerajaanâkerajaan Nusantara pada waktu itu. Dalam era kemerdekaan, persatuan itu kokoh berdiri ditegakkan oleh cara pandang bangsa Indonesia wawasan kebangsaan bhinnekaâtunggalâika dan kehendak bersama untuk mewujudkan citaâcita kemerdekaan dalam satu negara kesatuan berbentuk republik, milik bersama bangsa, yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Ditempa oleh sejarah perjuangan nasional yang panjang, dengan bimbingan para tokoh perjuangan pendiri bangsa, ikatan batin bangsa Indonesia telah tumbuh kuat. Sejarah pergerakan nasional yang panjang itu mengukuhkan bangsa Indonesia sebagai bangsa dasarnya orang Indonesia yang berbedaâbeda itu memandang dirinya national insight sebagai satu kesatuan dan seluruh wilayah Indonesia adalah tanah air dan tumpah darahnya. Berlandaskan bekal semangat negara kesatuan, bangsa Indonesia berhasil mengatasi berbagai masalah besar, seperti pemberontakan RMS di maluku, GAM di Ach dan OPM di Papua. Demikian juga dalam mengatasi luapan kemarahan daerah pada pemerintah pusat dalam bentuk pemberontakan PRRI/Permesta. Modal semangat yang sama juga memberi kekuatan untuk mengatasi pemberontakan DI/TII yang mencoba mendirikan negara Islam dan PKI/kaum Komunis yang ingin mendirikan negara komunis. Namun, sejarah juga mencatat ada masanya ketika pemerintahan negara kesatuan dijalankan dengan sangat sentralistik dan mengabaikan keragaman dan kebersamaan seluruh daerah. Cara pandang kebangsaan yang bhinnekaâtunggalâika dikesampingkan. Penguasa sangat menekankan keâtunggalâan persatuan dan sangat tidak memberi tempat bagi keâbhinnekaâan keberagaman. Berbagai kebijakan untuk menyeragamkan segala sesuatu dijalankan. Kekayaan sumber daya alam di daerah dieksploitiasi dan dipergunakan dengan mengabaikan rasa keadilan terhadap daerah. Kepala daerah sering ditunjuk dari Pusat dengan mengabaikan faktor objektif daerah. Kesenjangan kemajuan antarâdaerah sangat meningkat. Dalam keadaan demikian, cukup banyak yang merasa telah terperangkap dalam negara kesatuan dan tidak berdaya. Sebagaimana dicatat diatas, berbagai tuntutan meminta keadilan, tuntutan untuk mendirikan negara bagian di Indonesia bahkan tuntutan dan usaha memisahkan diri dari republik Indonesia telah kita alami. Hanya semangat negara kesatuan yang masih cukup kuat ditengah masyarakat serta kekuatan organisasi pemerintahan dan kesatuan ABRI yang telah memampukan kita mengatasi tantangan itu. Negara kesatuan dan amandemen UUD 1945. Sementara para mahasiswa demonstran, kalangan akademik, LSM dan para aktivis lainnya menjelang akhir abad XX menuntut demokratisasi UUD 1945, kekuatan politik nyata, baik yang berada dilingkungan kekuasaan, seperti pemerintahan Presiden Habibie dan ABRI, demikian juga kekuatan oposisi yang direpresentasikan oleh Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, Amin Rais dan Sultan HamengkuBuwono X, bersepakat bahwa UUD 1945 akan diamandemen dengan syarat bahwa Pembukaan dan negara kesatuan Republik Indonesia dipertahankan. Semua pihak menyadari bahwa apabila negara kesatuan diubah, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulauâpulau dan ratusan suku bangsa besar dan kecil itu bukan tidak mungkin akan runtuhâterurai bagai ratnaâmutuâmanikam yang terlepas dari kalung yang mempersatukannya. Oleh karena itu, banyak pihak memperkirakan bahwa Indonesia akan berantakan menjadi beberapa negara manakala demokratisasi UUD dilaksanakan. Namun ternyata, dengan sikap awal yang disepakati bersama, untuk mempertahankan Pembukaan dan NKRI, yaitu mempertahankan modal dasar dan cara pandang bangsa, proses reformasi kita berhasil dengan damai dan NKRI tetap utuh. Kita terhindar dari bahaya perpecahan. Selama proses amandemen UUD 1945 yang berlangsung terbuka, dan dalam jangka waktu yang lama dari 1999 â 2002, masalah kesenjangan Pusat dan Daerah dalam wadah NKRI merupakan salah satu topik yang mengemuka dan penuh emosi. Dalam berbagai pertemuan public hearing di daerah Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB dan NTT, serta seminarâseminar yang dilakukan PAH I BPâMPR, kekecewaan, kemarahan dan caciâmaki atas praktek pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia yang sangat sentralisitk dan dinilai tidak adil, dinyatakan dengan terusâterang. Ada beberapa daerah berpendapat sebaiknya daerahâdaerah menjadi negara bagian. Ada juga yang dengan emosional secara terbuka menyatakan ingin memisahkan diri dari Indonesia. Melalui kesempatan itu, rasa marah dan sakit hati yang telah terpendam sekian lama dapat diungkapkan terusâterang dan langsung kedalam proses politik negara. Kesempatan itu adalah salah satu kekuatan proses reformasi Indonesia selama proses amandemen yang lalu. Melalui komunikasi demikian, akhirnya disimpulkan bahwa yang menjadi persoalan sebenarnya adalah bagaimana memberi kemampuan kepada daerah untuk mengurus daerah dengan sebaikâbaiknya devolusi, memperoleh bagian yang adil dari hasil daerah dan memperoleh dukungan keuangan dan kemampuan lainnya untuk mengejar ketertinggalan dan berkesempatan memilih kepala daerah, bukan mengubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal atau pemisahan diri. Dalam negara kesatuan, hal itu dapat dicapai melalui pemberian otonomi yang sesuai dengan keperluan daerah yang bersangkutan. Demikianlah Pasal 18 UUD 1945 diubah dan diperluas menjadi 3 pasal yaitu Pasal 18 yang baru, dan Pasal18A dan Pasal 18B. Berbagai bagian dari Penjelasan UUD 1945 yang masih tepat diambil alih dan diperluas dan dimasukkan kedalam pasal dan ayat UUD 1945. Seperti terlihat dibawah ini, UUD 1945 setelah amendemen memuat pengaturan dan penegasan yang lebih rinci mengenai kedudukan dan hubungan pemerintah negara kesatuan dengan daerah prvinsi dan kabupaten/kota. UUD 45 Semula NKRI UUD 45 Amandemen NKRI Psl 1 1 NI adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Psl 1 1 NI adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. TETAP. Penjelasan Umum Paham negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ada ada dalam Pembukaan. Psl 18 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hakâhak asalâusul dalam daerahâdaerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 1. NKRI dibagi atas daerahâdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiapâtiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemeârintahan daerah, yang diatur dalam UU. 2. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pemâbantuan. 3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotaâanggotanya dipilih melalui pemilu. 4. Gubernur, Bupati dan Walikota masingâmasing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaâten, dan kota dipilih secara demokratis. 5. Pemerintahan daerah menjalanâkan otonomi seluasâluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menurut UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6. Pemerintah daerah berhak meâ netapkan peraturan daerah dan peraturanâperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyeâ lenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU. Pasal 18A 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau anâtara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhuâsusan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanâan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah puâsat dengan pemerintahan daeârah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdaâsarkan UU. Pasal 18B 1. Negara menghormati dan mengakui satuanâsatuan pemeârintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diaur dengan UU. 2. Negara menghormati dan mengakui masyarakatâmasyaârakat kesatuan hukum adat beserta hakâhak tradisionalnya sepnajang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan UU. Penjelasan Bab VI Pemda NI bersifat eenheidstaat, tidak ada daerah yg bersifat staat. Otonomi atau daerah administratif diatur UU. Daerah otonomi ada DPRD. Daerah tradisional mempunyai susunan asli yang dihormati . Pasal 35 Bendara Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Pasal 35 Bendara Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Pasal 36 Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal 18 mengatur bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerahâdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiapâtiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemeâ rintahan daerah, yang diatur dalam UU. Disini negara dipahami sebagai sebuah wilayah yang merupakan sebuah entitas tersendiri dalam peta politik dunia. Dengan demikian provinsi dan kabupaten/kota adalah bagian dan berasal dari negara secara keseluruhan entitas sebagai induk. UUD menegaskan bahwa kepada provinsi dan kabupaten/kota didelegasikan kewenangan tertentu otonomi untuk mengurus pemerintahan disamping tugas membantu pemerintah pusat melaksanakan program pemerintah pusat di daerah. Otonomi itu diberikan baik kepada provinsi maupun kepada kabupaten/kota sedemikian sehingga pemerintahan, termasuk pembangunan di daerah âdaerah tersebut berjalan dengan baik. Khusus mengenai pembentukan Dewan Perwakilan Daerah DPD, UUD 1945 memerintahkan pembentukannya dalam rangka agar proses pembuatan hukum dan pembentukan kebijakan nasional lainnya memperoleh perkayaan masukan sesuai dengan kepentingan daerah dan yang sejauh mungkin tidak terpengaruh oleh kepentingan khas partai politik. DPD adalah unikIndonesia sui generis tidak dimaksudkan sebagai bagian dari sistim biâkameral. Penutup Ketentuan UUD 1945 yang berhubungan langsung dengan konsep negara kesatuan itu belum semuanya dilaksanakan sebagaimana harusnya. Berbagai catatan dapat diberikan sebagai berikut Keutuhan kebijakan nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan UUD 1945 harus dijaga. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pendidikan merupakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan ini perlu dijaga bersama. Demikian pula ketentuan lainnya, seperti ketentuan tentang HAM dalam Pasal 27, Pasal 28A s/d 28J, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Jangan sampai berbagai kebijakan daerah menyimpang dari ketentuan konstitusi. Pembentukan daerah pemerintahan yang baru, khususnya kabupaten terus terjadi dan ada kecenderungan mengikuti pengelompokan premordial suku dan agama. Ada juga dugaan bahwa pembentukannya dilandasi kepentingan bisnis tertentu. Seyogianya yang menjadi perhatian dan pertimbangan utama adalah rentangâkendali administrasi pemerintahan di daerah dan tingkat kesulitan permasalahan pembangunan didaerah tersebut. Karena pembentukan setiap daerah ditetapkan dengan UU, Presiden dan DPR harus bersamaâsama mempertimbangkan kondisi objektif pembentukan daerah otonomi baru. Jangan sampai daerah otonomi baru terbentuk karena kepentingan para pencari rente. Sebenarnya, otonomi juga diberikan kepada provinsi Pasal 18 2. Dalam hubungan itu, provinsi dapat diperankan juga untuk menjamin kordinasi dan pengendalian pemerintahan kabupaten/kota di daerahnya. UUD 1945 tidak mengharuskan pemilihan kepala daerah langsung secara seragam diseluruh daerah. Perintah UUD 1945 adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis Pasal 18 4. Pada pihak lain UUD 1945 mengakui dan menghormati satuanâsatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU Pasal 18B 1, mengakui dan menghormati kesatuanâkesatuan masyarakat hukum adat beserta hakâ hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UUPasal 18B 2. Ada daerah yang kondisi sosialâbudayanya belum mendukung pemilihan langsung dan masih lebih kondusif untuk melakukan pemilihan secara tradisional. Sejalan dengan fungsi UUD 1945 sebagai dasar dan pengarah bagi perubahan sosialâbudaya, pada waktunya masingâmasing, terutama sejalan dengan kemajuan sosialâbudayanya, daerahâdaerah dapat melakukan pilkada langsung. Agar supaya UUD 1945 efektif sebagai konstitusi yang normatif dan preskriptif dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan kemerdekaannya, maka berbagai ketidak sesuaian itu perlu diluruskan. Cara dan mekanisme pelurusan itu disediakan oleh UUD 1945. Untuk UU yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ada mekanisme uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi constitutional review. Pelurusan juga dapat dilakukan oleh DPR bersama Presiden legislative review. Untuk peraturan perundangâundangan dibawah UU dapat diuji melalui Mahkamah Agung judicial review. Disamping itu pemerintah juga mempunyai mekanisme pengujian ketaatan hukum peraturan perundangâ undangan terhadap UU atau peraturan yang lebih tinggi executive review. Dalam hubungan itu, Mendagri atas nama Presiden ditugaskan UU untuk menguji peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi sebelum sebuah peraturan daerah sah diberlakukan. ââââââââââââââââââââââââ Artikel ini merupakan bahan pada Johannes LeimenaSchool of Public Leadership, Institut Leimena, Jakarta, 14 Agustus 2015.
indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan sebutkan pengelompokannya