PerintahZakat Sering Disebutkan Selalu Beriringan Dengan Perintah February 11, 2022 66 1320 Perintah dan pelaksanaan zakat selalu beriringan dengan (b) sholat. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.
Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya'cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah." (QS. Al- Anbiya ayat 73)
Berdasarkanayat tersebut, dapat ketahui bahwa sifat zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana perintah untuk melaksanakan sholat lima waktu. Zakat fitrah penting untuk dilakukan, bukan demi meraih keistimewaan di mata manusia, melainkan untuk dilihat oleh Allah SWT.
Dalilyang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah: 43, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
biaya masuk sd al azhar depok 2023. Ilustrasi hukum zakat fitrah dalam Islam, sumber Muslim Harus Paham Hukum Zakat Fitrah dalam Islam“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” HR. Abu Daud."Ini adalah kewajiban sedekah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."Ilustrasi zakat fitrah dalam Islam, sumber
loading...Salah satu keutamaan mengeluarkan zakat mal harta dan zakat penghasilan adalah membersihkan dan mensucikan mereka. Foto/dok Cara menghitung zakat mal yang benar perlu diketahui oleh kaum muslimin. Mengeluarkan zakat mal harta adalah salah satu perintah syariat. Menurut bahasa, harta Maal adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dikuasai dan dapat digunakan menurut berfirman dalam Al-Qur'anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." QS At-Taubah Ayat 103 Baca Juga Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama. Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas. Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali setiap kali haul meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah Kekayaan yang Wajib Zakat1. Milik Penuh AlmilkuttamYaitu, harta berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta itu didapat melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta itu diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib. Sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli BerkembangYaitu harta dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Lebih dari Kebutuhan Pokok Alhajatul AshliyahKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum KHM, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, Bebas dari UtangOrang yang mempunyai utang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari Berlalu Satu Tahun Al-HaulMaksudnya adalah bahwa pemilikan harta itu sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz barang temuan tidak ada syarat yang Wajib Zakat1. Emas dan PerakTermasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lainnya. 2. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar unta, sapi, kerbau, hewan kecil kambing, domba dan unggas ayam, itik, burung.3. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya.
- Salah satu ibadah sosial dalam Islam adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menyumbangkan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan adalah amalan mulia yang diperintahkan melalui dalil-dalil sahih dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini tata cara mengamalkan perintah zakat, infak, dan sedekah dalam Islam. Apabila dirinci lebih spesifik lagi, sebenarnya ketiga istilah di atas zakat, infak, dan sedekah adalah terminologi yang berbeda-beda. Pertama, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam. Ia merupakan salah satu rukun Islam harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Ibadah zakat terbagi menjadi dua zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada Ramadan, sementara zakat mal ditunaikan pada harta-harta yang berkembang, penghasilan, hingga investasi. Kedua, infak merupakan segala bentuk aktivitas menyumbangkan harta dalam Islam. Dalam hal ini, infak ada yang wajib zakat, hingga yang hukumnya sunah hibah atau pemberian sukarela. Ketiga, sementara itu, sedekah cakupannya lebih luas lagi, tidak sekadar pemberian harta, namun juga segala bentuk perilaku mulia dianggap sedekah dalam baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari juga Hukum Infaq dan Sedekah Pengertian serta Dalilnya dalam Islam Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, dan Sedekah Sebelum membahas mengenai tata cara infak, zakat, dan sedekah, seorang muslim harus paham mengenai syarat dan adab ibadah sosial infak, zakat, dan sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan sukarela. Alasannya, syarat amalan saleh seorang muslim diterima Allah SWT adalah sikap ikhlas. Apabila tidak ikhlas, amalan tersebut tidak bernilai apa-apa di sisi Allah latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan. Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas dalam beramal ini tertuang dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " QS. Al-Bayyinah [98] 5.Kedua, infak seyogyanya dikeluarkan dari harta yang terbaik, halal, dan tidak riya dan tidak mengungkit zakat, sedekah, dan infak yang dikeluarkan. Larangan mengungkit infak, zakat, dan sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati,” QS. Al-Baqarah [2] 262.Terkait tata cara ibadah sosial ini, infak, zakat, dan sedekah dapat ditunaikan dengan memberikannya kepada lembaga penyalur misal, di Indonesia, lembaga publik yang mengurusi urusan zakat, infak, dan sedekah adalah Baznas. Cara menyumbang ke Baznas dapat dengan datang langsung ke kantor cabang Baznas terdekat atau melalui rekening Baznas, transfer dompet digital, atau lewat e-commerce yang bekerja sama dengan berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat mengklik tautan di bawah SEDEKAH, ATAU INFAK MELALUI BAZNAS1. Setelah mengklik tautan di atas, pilih jenis sumbangan yang akan disalurkan, baik itu zakat, infak, sedekah, atau fidyah2. Masukkan nominal yang akan ditunaikan3. Tuliskan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"5. Lakukan pembayaran hingga lewat Baznas, zakat, infak, sedekah juga dapat melalui lembaga kredibel lainnya, misalnya Lazis NU, dan badan-badan yang sudah tersertifikasi secara tidak ingin melalui lembaga keuangan syariah di atas, zakat, infak, dan sedekah juga bisa disalurkan langsung kepada golongan yang berhak zakat, golongan yang layak menerimanya ada 8 asnaf golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu untuk infak dan sedekah, ketentuannya lebih longgar. Namun, orang yang seyogyanya didahulukan untuk disedekahi adalah orang tua, saudara dekat atau keluarga, anak yatim, fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan atau itu berlandaskan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215"Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," QS. Al-Baqarah [2] 215.Baca juga Pengertian Infak dan Sedekah serta Hikmahnya Menurut Agama Islam Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam - Pendidikan Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini mengeluarkan zakat dengan qimah nilai tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat kebutuhan, maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah sesuatu yang senilai. Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai qimah. Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat semisal fakir miskin meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah upeti.” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. Majmu’ Al Fatawa, 25 83 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At Taubah 103. Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah semisal uang saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai qimah. Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Zakat fithri itu berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. Para sahabat di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah uang adalah pendapat yang lemah dan marjuh tidak kuat. Fatawa Nur Ala Ad Darb, 15 69 Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai qimah kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat dibutuhkan, atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Silakan follow status kami via Twitter RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
perintah zakat bila benar benar dapat dilaksanakan akan dapat